Rabu, 15 Januari 2014

Makalah PKN , Upaya memberantas Korupsi , Skrip Akhir Semester X

Makalah PKN , Upaya Pemberantasan Korupsi


Geser Scrool Ke arah Bawah
KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kepada Tuhan , karna pada hari ini , Sabtu 16 November 2013 , saya bisa menyelesaikan Tugas Makalah PKN saya .. Terimakasih Kepada Ibu Zulfarida selaku guru PKN di SMA 3 Tambun Selatan .
Terimakasih juga kepada teman-teman saya yang sudah membantu mengerjakan makalah ini ..
Saya berharap dengan makalah ini , saya bisa mendapat nilai PKN ..
Bila ada salah kata mohon di maafkan


Tuhan Memberkati






































DAFTAR ISI






  1. Kata Pengantar
Daftar isi
  1. Pengertian Korupsi
  2. Macam-macam Korupsi
  3. Peraturan Yang Dikeluarkan pemerintah untuk memberantas Korupsi
  4. Lembaga-lembaga khusus anti KORUPSI
  5. Contoh-contoh kasus Korupsi
  6. Partisipasi dalam mengatasi korupsi di Indonesia
  7. Daftar Pustaka









































BAB II


II. PENGERTIAN KORUPSI


Arti harifiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke sucian.Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan SBB :
1.  Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi




Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.



III. Macam-macam Korupsi
"Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi atau dalam bahas "jawanya" corruption is the abuse of trust in the interest of private gain. 
Berdasarkan definisi tersebut ada beberapa macam korupsi: 
1) korupsi transaktif, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan dua pihak dalam bentuk suap, dimana yang memberi dan yang diberi sama-sama mendapatkan keuntungan; 
2) korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan pemaksaan oleh pejabat, sebagai pembayaran jasa yang diberikan kepada pihak luar, si pemberi tidak ada alternatif lain; 
3) korupsi investif, yaitu korupsi yang dilakukan seorang pejabat karena adanya iming-iming tentang sesuatu yang akan menghasilkan dimasa mendatang; 
4) korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena adanya perlakuan khusus bagi keluarganya atau teman dekat atas sesuatu kesempatan mendapatkan fasilitas; 
5) korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan, dengan jalan memberikan informasi kepada pihak luar yang sebenarnya harus dirahasiakan; dan 
6) korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan secara berkelompok dalam satu bagian atau divisi dengan tujuan untuk melindungi tindak korupsi yang mereka lakukan secara kolektif. 
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, KPK menjabarkan tindak korupsi menjadi 7 kelompok dan diperinci lagi menjadi 30 jenis tindak korupsi dan Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berjumlah 6 jenis. 
Ke 7 kelompok tersebut adalah: Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara (ada 2 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan suap-menyuap (ada 12 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan (ada 5 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan (ada 3 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang (ada 6 jenis tindak korupsi); Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan (ada 1 jenis tindak korupsi); dan Gratifikasi (ada 1 jenis tindak korupsi)."







BAB IV. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.


Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :

1.    Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2.   Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.

3.   Membangun kepercayaan masyarakat.
4.   Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5.   Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.


Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :

1.    Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2.   Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.   Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi



Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.














BAB V : Lembaga Lembaga Khusus Anti Korupsi


KPK adalah Lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap  
upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi







Fungsi dan Tugas



Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK terdiri atas:
  1. Pimpinan KPK yang terdiri atas lima anggota KPK.
  2. Tim penasihat yang terdiri atas empat anggota.
  3. Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.


BAB VI . Contoh Contoh Korupsi di Indonesia


Kasus Korupsi Bank Century 

Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tida
k tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.


BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.


Kasus Korupsi BLBI


Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. 


Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo? telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern). 


Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.


Kasus Korupsi PLTU PAITON I Probolinggo


Kasus pidana Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investigasi BPKP . Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar 48 persen dari seluruh nilai proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I telah diaudit BPKP dan due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan listrik swasta dan proses investasinya. Dalam Laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, mulai dari perencanaan, proses mendapatkan Surat Ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan, produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran dan berbagai previlege yang didapat dengan merugikan keuangan negara sekitar 

Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut bekas Direktur Utama PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut hasil penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang harus melalui prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat dalam proses negosiasi melalui bukti Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13 Februari 1993.Dalam surat itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Penyelidikan kasus Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001. Pada akhir 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejakgung melanjutkan proses penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Namun, Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004, sebuah organisasi non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK, namun anehnya hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan tindakan apapun. 


Kasus Korupsi Soeharto dan keluarganya


Banyak pendapat dari masyarakat mengenai keluarga suharto baik selama menjabat maupun sesudah lengser tahun 1998. terlepas dari itu suharto dituduh melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara trilyunan rupiah. bahkan menurut majalah Time sebesar US$ 15 milyar atau Rp. 150 Triliun.


BAB VII.Partisipasi dalam mengatasi korupsi di Indonesia


Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan langkah yang jitu memiliki tingkat keberhasilan di negara-negara lain. Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak yang keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya atau berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dam tidak dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke depan untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.
Meskipun aspek pemberdayaan itu sangat penting dalam proses dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi, namun itu semua harus dilakukan dalam batas-batas dan koridor hukum yang berlaku. Bentuk dan sifat partisipasi masyarakat dalam proses tersebut harus diselenggarakan secara demokratis dalam susunan yang menghargai nilai-nilai (norma) dan rasa kepatuhan serta keadilan, tanpa harus mengabaikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
Meskipun upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance), namun tidak berarti upaya penegakan hukumnya disubordinasi oleh aspek politik dan kepemerintahan. Meskipun pemberdayaan masyarakat itu sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun titik tekannya harus terfokus pada penegakkan hukum berikut dengan lembaga-lembaga yang bertugas menangani masalah korupsi.
Semua pilar-pilar yang terkait dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang dan memperkuat sehingga korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan. Dengan demikian proses penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling terkait antar aspek yang saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerintah jangan sampai kehilangan dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila pemerintah takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas kakap.
Untuk melakukan sesuatu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sebab dan jenisnya. Begitu juga untuk memberantas tindak pidana korupsi, kita harus memahami dan mengerti apa saja jenis-jenis korupsi dan penyebabnya.
Korupsi dapat berakibat sangat besar baik secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum. Masyarakat banyak tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi masyarakat jarang dapat langsung merasakannya.
Masyarakat hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan korupsi adalah keuangan dan perekonomian negara, pada hal secara tidak langsung yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.


Sedangkan di dalam penjelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2000 tidak mengatur lebih rinci atau dijelaskan secara jelas tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang terkait dengan Norma Agama yang dikarenakan norma tersebut memiliki sifat yang universal dan hanya dapat dilakukan dengan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Mengetahui segala perbuatan manusia, oleh karena itu bentuk peran serta masyarakat hanya dapat diinterprestasikan dalam bentuk-bentuk peran serta masyarakat yang terkait dengan Norma Agama seperti mengingkatkan iman dan takwa kepada Tuhan.



Masyarakt Sipil
Masyarakat sipil diartikan sebagai jumlah keseluruhan dari organisasi-organisasi yang berada di luar sturktur formal pemerintahan. Masyarakat sipil mendapat legitimasi kuat dari publik jika melakukan aktivitas yang bertujuan untuk memajukan kepentingan publik.
Masyarakat yang memiliki informasi dan sadar mengenai hak-haknya dan berusaha menegakkan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut. Sedangkan masyarakat yang apatis dan bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah merupakan lahan yang subur bagi koruptor untuk menjalankan atau melakukan perbuatan korupsi.


Informasi adalah kekuasaan. Semakin banyak orang yang memiliki informasi, pembagian kekuasaan semakin luas. Tanpa informasi, masyarkaat tidak dapat menjalankan haknya karena masyarakat tidak tahu tak-haknya telah dilanggar. Peran dari media akan efektif jika :
a. Media cukup independen dan wartawan terbebas dari bentuk campur tangan apa pun dalam menjalankan profesinya;
b. Adanya jaminan perlindungan keamanan dan penegakan hak-hak bagi wartawan dari undang-undang dalam menjalankan profesinya;
c. Adanya perlindungan hukum terhadap sumber yang mengungkap kasus dugaan korupsi; dan
d. Jurnalis memiliki kapasitas memadai untuk melakukan invertigasi kasus-kasus korupsi.
DAFTAR PUSTAKA


Referensi dari buku PKN BSE kls X SMA/Korupsi/Peran Pemerintah/Tugas
http://www.bpkp.go.id/

 bio Penulis :>>>>> https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1928377528207003083#editor/target=post;postID=4782296551227262958;onPublishedMenu=posts;onClosedMenu=posts;postNum=5;src=postname



Tidak ada komentar:

Posting Komentar